Pengungsi Rohingya menolak penolakan genosida Aung San Suu Kyi di pengadilan dunia

Sebuah tim hukum dari Gambia, yang bertindak atas nama Organisasi Kerjasama Islam yang beranggotakan 57 negara, meminta Mahkamah Internasional di Den Haag untuk mengambil “semua tindakan dalam kekuasaannya untuk mencegah semua tindakan yang berarti atau berkontribusi pada kejahatan genosida” di Myanmar.

Gambia menuduh bahwa genosida telah dilakukan dan sedang berlangsung.

Suu Kyi menuduh Gambia memberikan laporan yang menyesatkan dan tidak lengkap tentang apa yang terjadi di negara bagian Rakhine Myanmar pada Agustus 2017.

Penampilannya di pengadilan sangat mencolok karena dia membela militer yang sama yang menahannya di bawah tahanan rumah selama sekitar 15 tahun.

Dia dianugerahi Hadiah Nobel Perdamaian 1991 secara in absentia karena memperjuangkan demokrasi dan hak-hak di bawah junta Myanmar yang berkuasa saat itu.

Myanmar yang mayoritas beragama Buddha secara konsisten membantah melanggar hak asasi manusia dan mengatakan operasi militer di negara bagian Rakhine, tempat sebagian besar Rohingya tinggal, dibenarkan sebagai tanggapan atas serangan terhadap pos-pos keamanan oleh gerilyawan Rohingya.

Investigasi yang didirikan PBB sebelumnya merekomendasikan penuntutan komandan militer Myanmar atas tuduhan genosida, kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan atas tindakan keras terhadap Rohingya.

Awal tahun ini, Misi Pencari Fakta Internasional Independen PBB di Myanmar mengatakan pemerkosaan Rohingya oleh pasukan keamanan Myanmar bersifat sistemik dan menunjukkan niat untuk melakukan genosida.

Dikatakan dalam sebuah laporan bahwa diskriminasi yang dilakukan Myanmar terhadap Rohingya di masa damai memperburuk kekerasan seksual terhadap mereka selama masa konflik.

Bangladesh dan Myanmar telah menandatangani perjanjian untuk memulai pemulangan pengungsi Rohingya dari Bangladesh, tetapi dua upaya gagal ketika tidak ada yang maju untuk kembali secara sukarela, dengan alasan masalah keamanan yang berkelanjutan di Myanmar.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *