Kairo (AFP) – Pengadilan militer Mesir pada Selasa menjatuhkan hukuman penjara kepada 52 anggota Ikhwanul Muslimin, termasuk satu seumur hidup setelahnya
menuduh mereka melakukan “agresi” terhadap tentara di kota Suez bulan lalu, kata seorang sumber militer.
Sumber itu mengatakan pengadilan menjatuhkan hukuman seumur hidup kepada seorang anggota Ikhwanul Muslimin, 48 tahun penjara mulai dari lima hingga 10 tahun dan tiga hingga 15 tahun penjara. Dua belas dibebaskan.
Para Islamis dituduh menembak dan menggunakan kekerasan terhadap tentara di Suez pada 14 Agustus menyusul tindakan keras militer terhadap pendukung Mursi di Kairo.
Pengadilan militer menyampaikan putusan pada hari Selasa setelah mengadakan dua sidang terhadap terdakwa pada 24 dan 26 Agustus.
Militer juga menuduh para terdakwa membawa senjata dan melemparkan molotov ke tentara.
Pada 14 Agustus, militer melakukan tindakan keras mematikan terhadap pendukung Mursi di alun-alun Rabaa al-Adawiya dan Nahda Kairo, menewaskan ratusan orang.
Itu adalah tindakan keras paling mematikan dalam sejarah Mesir baru-baru ini.
Sejak 14 Agustus, pihak berwenang Mesir telah melakukan tindakan keras tanpa henti terhadap Islamis di mana lebih dari 1.000 orang telah tewas dan sekitar 2.000 anggota Ikhwanul Muslimin ditangkap.
Pemimpin tertinggi Ikhwanul Muslimin Mohamed Badie juga telah ditangkap, sementara Mursi telah ditahan sejak pemecatannya.