Mantan perwira Minneapolis mengaku bersalah dalam kasus George Floyd

MINNEAPOLIS (Reuters) – Satu dari tiga polisi Minneapolis yang menyaksikan sesama petugas Derek Chauvin membunuh George Floyd dengan berlutut di lehernya mengaku bersalah membantu dan bersekongkol dengan pembunuhan dalam kasus 2020, yang memicu gelombang protes atas ketidakadilan rasial.

Chauvin, yang berkulit putih, dijatuhi hukuman 22-1/2 tahun penjara tahun lalu setelah keyakinannya atas tuduhan membunuh Floyd, seorang pria kulit hitam yang dicurigai meloloskan uang palsu.

Dengan mengajukan pembelaan pada hari Rabu (18 Mei), mantan perwira Thomas Lane menghindari persidangan yang akan datang atas tuduhan yang lebih serius membantu dan bersekongkol dengan pembunuhan tingkat dua. Dia setuju untuk hukuman tiga tahun penjara, Minneapolis Star Tribune melaporkan. Sidang hukuman belum dijadwalkan.

Dua mantan perwira lain yang terlibat dalam penangkapan George Floyd, Tou Thao dan J. Alexander Kueng, dijadwalkan menghadapi persidangan pada Juni atas kedua tuduhan negara, menurut catatan Pengadilan Kabupaten Hennepin online.

“Pengakuannya bahwa dia melakukan sesuatu yang salah adalah langkah penting menuju penyembuhan luka keluarga Floyd, komunitas kami dan bangsa,” kata Jaksa Agung Minnesota Keith Ellison dalam sebuah pernyataan.

Pada bulan Februari, Lane, Thao dan Kueng dihukum atas tuduhan federal merampas hak-hak sipil Floyd dengan gagal memberikan bantuan kepadanya ketika dia menunjukkan tanda-tanda kesusahan saat disematkan di bawah lutut Chauvin selama lebih dari sembilan menit.

Chauvin mengaku bersalah di pengadilan federal atas tuduhan dia melanggar hak-hak sipil Floyd.

Pembunuhan Floyd memicu protes di kota-kota di seluruh dunia terhadap kebrutalan polisi dan rasisme.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *